Selasa, 22 November 2011

Cara Pengambilan Video's


Ada beberapa teknik teknik dasar yang diperlikan untuk mengambil suatu pengambilan video. Seseorang harus mengatahui dasar dasar pengambilan video yang harus diperlajari secara men - detail.
ada pun beberapa cara pengambilan gambar terhadap suatu objek dapat dilakukan dengan lima cara :


  • Bird Eye View
    Teknik pengambilan gambar yang dilakukan dengan ketinggian kamera yang berada di atas ketinggian objek. Hasilnya akan terlihat lingkungan yang luas dan benda benda tampak kecil dan berserakan
  • High Angle
    Sudut pengambilan dari atas objek sehingga mengesankan objek jadi terlihat kecil. Teknik ini memiliki kesan dramatis yaitu nilai "kerdil".
  • Low Angle
    Sudut pengambilan dari bawah objek sehingga mengesankan objek terlihat besar. Teknik ini memiliki kesan dramatis yaitu nilai "Agung/ prominance, beribawa, kuat, dominan.
  • Eye Level
    Sudut pengambilan gambar tsejajar dengan objek. Hasilnya memperlihatkan tangkapan pandangan mata seseorang. Teknik ini tidak memiliki kesan dramatis melainkan kesan wajar.
  • Frog Eye
    Sudut pengambilan gambar dengan ketinggian kamera sejajar dengan alas atau dasar kedudukan objek atau lebih rendah. Hasilnya akan tampak seolah olah mata penonton mewakili mata katak.
Ukuran gambar biasanya dikaitkan dengan tujuan pangambilan gambar, tingkat emosi, situasi dan kondisi objek. Terdapat bermacam - macam istilah antara lain :
  • Extreme Close Up ( XCU ) : Pengambilan gambar yang terlihat sangat detail seperti hidung, bibir, ujung tumit dari sepatu, sepasang sepatu, dll.
  • Big Close Up ( BCU ) : Pengambilan gambar dari sebatas kepala hingga dagu.
  • Close Up ( CU ) : Pengambilan gambar di ambil dari jarak dekat, hanya sebagian dari objek seperti muka objek saja.
  • Medium Close Up ( MCU ) : Pengambilan gambar di ambil dari dada ke atas.
  • Medium Shot ( MS ) : Pengambilan dari jarak sedang, dari perut atau pinggang ke atas.
  • Knee Shot ( KS ) : Pengambilan gambar di ambil dari lutut sampai ke kepala.
  • Full Shot ( FS ) : Pengambilan gambar objek di ambil secara penuh dari kepala sampai ujung kaki.
  • Long Shot ( LS ) : pengambilan gambar objek yang di ambil secara keseluruhan. Gambar di ambil dari jarak yang jauh, sehingga juga menampakkan latar belakang.
  • Medium Long Shot ( MLS ) : Pengambilan gambar objek dari jarak yang lebih agak jauh ( wajar ), sehingga jika ada 3 objek, maka akan terlihat keseluruhannya.
  • Extreme Long Sh ot ( XLS ) : Pengambilan gambar objek dari jarak yang sangat jauh, sehingga nampak latar belakang nya, sehingga di ketahui posisi letak objek tersebut.
  • Zoom In/ Zoom Out : Pengambilan gambar dengan cara kamera bergerak menjauh dan mendekati objek dengan menggunakan tombol zooming yang ada di kamera.
  • Panning : Gerakan kamera menoleh ke kiri dan ke kanan dari atas "tripod".
  • Tilting : Gerakan kamera ke atas dan kebawah. Tilt Up ke atas, dan Tilt Down ke bawah.
  • Dolly :Kedudukan kamera di tripod dan di atas landasan rodanya. Dolly In jika bergerak maju dan Dolly Out jika bergerak menjauh.
  • Follow : Gerakan kamera mengikuti objek yang bergerak.
  • Crane Shot : Gerakan kamera yang di pasang di atas roda.
  • Fading : Pergantian gambar secara perlahan. Fade in jika gambar muncul dan Fade out jika gambar menghilang serta Cross fade jika gambar 1 dan 2 saling menggantikan secara bersamaan.
  • Framing : Objek berada dalam framing shot. Frame in jika memasuki bingkai dan frame out jika keluar bingkai.
Teknik pengambilan gambar tanpa menggerakkan kamera, jadi cukup objek yang bergerak. Objek bergerak sejajar dengan kamera.
  • Walk In : Objek bergerak mendekati kamera.
  • Walk Away : Objek bergerak menjauhi kamera.
Teknik ini dikatakan lain karna tidak hanya mengandalkan sudut pengambilan, ukuran gambar, gerakan kamera dan objek tetapi juga unsur unsur lain seperti cahaya, properti dan lingkungan. Rata - rata pengambilan gambar dengan menggunakan teknik teknik ini menghasilkan kesan lebih dramatis.
  • Backlight Shot : Teknik pengambilan gambar terhadap objek dengan pencahayaan dari belakang.
  • Reflection Shot : Teknik pengambilan gambar di ambil melalui pantulan gambar di cermin/ air yang dapat memantulkan bayangan objek.
  • Door Frame Shot : Gambar diambil dari luar pintu sedangkan adegan ada di dalam ruangan.
  • Artifical Freme Shot : Benda misalnya daun atau ranting di letakkan di depan kamera sehingga seolah olah objek diambil dari balik ranting.
  • Jawa Shot : Kamera menyorot objek yang seolah olah kaget terlihat kamera.
  • Framing With Background : Objek tetap fokus didepan namun latar belakang dimunculkan sehingga ada kesan indah.
  • The Secret of Foreground Framing Shot : Pengambilan gambar objek yang berada didepan latar belakang sehingga menjadi panduan adegan.
  • Tripod Transition : Posisi kamera yang berada di atas tripod dan beralih dari objek satu ke objek yang lain secara capat.
  • Artificial Hairlight : Rambut objek diberi efek cahaya buatan sehingga bersinar dan lebih dramatik.
  • Fast Road Effect : Teknik yang diambil dari dalam atau atas kendaraan yang sedang berjalan melaju cepat.
  • Walking Shot : Teknik ini mengambil gambar pada objek yang sedang berjalan. Biasanya di gunakan untuk menunjukan orang yang sedang bejalan terburu - buru atau dikejar sesuatu.
  • Over Shoulder : Pengambilan gambar dari belakang objek, biasanya tersebut hanya terlihat kepala atau bahunya saja. Pengambilan ini untuk memperlihatkan bahwa objek sedang melihat sesuatu atau bisa juga objek sedang bercakap - cakap.
  • Profil Shot : Jika dua orang sedang berdialog, tetapi pengambilan gambarnya dari samping, kamera satu memperlihatkan orang pertama dan kamera dua memperlihatkan orang kedua.
THANK'S

Selasa, 15 November 2011

VCR



Perekam Kaset Video atau VCR (Video Cassette Recorder) adalah peralatan elektronik yang bisa dipakai untuk merekamsuara/ audio dan gambar/ video dalam suatu kaset pita magnetik yang bisa dimasukkan dan dikeluarkan dengan mudah seperti halnya pita kaset suara biasa (Audio Cassette Recorder atau Cassette Recorder). Kebanyakan jenis VCR dilengkapi dengan rangkaian penala TV (TV-tuner) atau penerima yang dapat menerima siaran TV secara langsung. Untuk jenis yang lebih baik, VCR ini mempunyai rangkaian timer dan jam digital yang bisa dipakai untuk merekam siaran TV secara otomatis pada jam-jam yang diinginkan. Secara umum, perekam kaset video (VCR) ini menggunakan pita kaset (tape)dengan 3 macam format: pita format VHS, pita format Betamax, dan pita format V2000. Di antara ketiga macam format ini, sekarang jenis format yang paling populer dipakai adalah pita kaset dengan format VHS.

Format VHS dari RCA dan JVC
Format VHS dalam dunia VCR dipromosikan pertama kali di Amerika Serikat pada bulan September 1976 oleh perusahaan elektronik RCA. Jenis pertama dari format ini mampu merekam video untuk waktu 2 jam. Jenis tape VHS yang baru yaitu tipe T-180 dengan kecepatan rekam yang lebih lambat (kualitas gambar sedikit kurang bagus) mampu merekam video selama 9 jam secara terus menerus. Selain perusahaan RCA, perusahaan elektronik JVC (Japanese Victor Company) di Jepang juga memasarkan produk VCRnya dengan menggunakan format VHS.

Format Betamax dari Sony
Jenis format video Betamax atau sekedar disebut format Beta diperkenalkan oleh perusahaan Sony Jepang pada bulan November tahun 1975 (lebih dulu muncul dari pada format VHS). Perusahaan Sony menyatakan bahwa kualitas format Betamax ini lebih bagus jika dibandingkan dengan rekaman VHS, dan mempromosikan bersama-sama dengan peralatan rekaman Betacam.

Perkembangan VCR
Charles Ginsburg pada tahun 1951 menciptakan sebuah videotape recorder, yang mampu menangkap gambar-gambar bergerak dari sinyaldengan mengubah rangsangan elektrik dan menyimpan informasi pada sebuah kaset magnetik. Pada 1956 VTR (video tape recorder) mulai dipasarkan. Kemudian Video Cassette Recorder dibuat pertama kali oleh Charles Ginsburg dan Ray Dolby pada 1956, dan mulai dipasarkan pada tahun 1971.
Di Indonesia Video Cassette Recorder sempat menjadi populer pada sekitar tahun 1980-an, sebagai sebuah alternatif hiburan bagi masyarakat. Namun sekarang VCR ini sudah jarang dipakai, karena banyak alternatif perangkat lain yang lebih mudah dipakai. Masyarakat sudah jarang menggunakan VCR, namun alat ini tetap dipakai dalam rangka perekaman film dalam produksi program-program televisi.

Bagian Pendukung Kerja VCR
Ada beberapa bagian penting yang harus dimiliki dalam pemenuhan standar kerja VCR, yaitu:
·         Kaset (Tape)
Saat kita membuka satu per satu bagiannnya, akan kita temukan Pertama, bagian atas dan bawah pada lapis terluar, yang biasanya terbuat dari plastik. Kemudian sebuah pintu “bergerak” yang melindungi kaset, agar kaset dapat dibuka dan ditutup dengan mudah. Didalamnya, terdapat dua buah spul untuk memegangi pita kaset. Kemudian akan kita temukan pita kaset berukuran 244 m, 0,5 inci, terbuat dari oxide coated Mylar sebagai media perekam materi, dan beberapa rol pemutar yang memutar pita sampai bagian depan kaset. Dan dua buah media sebagai pengunci yang menahan pita agar tidak memutar kembali. Juga berbagai jenis sekrup yang memperkuat bagian-bagian tersebut, pada saat kaset dimasukkan ke dalam VCR, maka ada sebuah “lever”yaitu sebuah optik untuk mengoperasikan alat atau mesin, pada posisi tertentu. Kerjanya diperkuat dengan tersedianya sebuah “pin” sebuah tembaga berukuran kecil dengan bentuk lingkaran, digunakan untuk mempererat ketersambungan beberapa alat. Pada point tersebut, sistem dalam VCR akan “mengurai” memori pada pita kaset, kemudian memainkannya.



 

·         VCR

Video Cassette Recorder dibuat pertama kali oleh Charles Ginsburg dan Ray Dolby pada 1956. alat ini populer digunakan dalam rangka pengembangan sistem penyiaran televisi, karena apa yang ditayangkan pada pertama kali sekarang akan dapat diputar kembali pada waktu yang lain.
VCR sendiri memiliki dua tugas utama, yaitu mengadakan kontak dengan pita kaset, sebuah alat yang sangat tipis, sangat lemah dan mudah sekali rusak, dengan ukuran panjang yang tidak terukur dalam sebuah plastik, dan membaca sinyal dari pita kaset dan “memaknainya” dengan sinyal yang bisa dimengerti oleh televisi. Tugas kedua diatas merupakan sebuah kemajuan teknologi yang tinggi dalam waktu singkat.
Pada perekaman suara, informasi suara disimpan secara linear pada kaset. Kemudian kaset bergerak melewati “kepala perekam” dan informasi suara tersebut diletakkan sebagai sebuah garis panjang yang mengikuti pergerakan pita kaset. Kaset ini dapat bergerak melewati kepala perekam tersebut dengan ukuran 2 sampai 3 inci (5 sampai 8 cm) per detik.
Sinyal video terdiri sekitar 500 kali lebih banyak informasi dibandingkan dengan sinyal bunyi, dikarenakan beberapa pendekatan pekerjaan tidak dapat dikerjakan oleh beberapa hal. Namun kaset harus tetap bergerak melewati kepala perekam tersebut beberapa kaki per detik. Untuk mengatasi masalah ini, dua kepala perekam terorganisi bersama pada sebuah drum putar yang digerakkan kearah yang lebih tinggi dari posisi kaset.

Selasa, 08 November 2011

HOME THEATRE

-    Pengertian : merupakan kombinasi dari perancangan komponen elektronik untuk menciptakan pengalaman menonton film dalam suatu ruangan theater yang mengasyikkan yang ada didalam rumah
-    Keuntungan :
-    Salah satu perbedaan tersebar adalah pengalaman suara
-    Komponen utama kedua bioskop adalah ukuran layar film yang besar
-    Menonton lebih nyaman karena dapat menonton semua gambar maupun suara dengan baik
-    Elemen-elemen minimum Home Theater :
-    Layar televisi yang besar (sekurang-kurangnya 27 inchi diukur secara diagonal) dengan gambar yang jelas
-    Sekurang-kurangnya menggunakan 4 speaker
-    Pemecah sinyal suara surround dan pengirimannya ke speaker
-    Peralatan player atau film broadcast dengan suara surround, terutama dengan gambar yang jernih
-    Kebutuhan pembuatan home theater didalam ruangan :
-    Layar Peraga                                                          -  2 speaker / 4 speaker
-    Tempat meletakkan layar                                       -  TV berdiri atau rak
-    Proyektor video                                                     -  Cable power and Surge Suppresor
-    DVD Player                                                           -  Cable dan pengamatan speaker
-    Amplifier streo atau penerimaan streo 2 kanal      -  Bioskop
-    Makanan                                                               -  Mic (jika ada karoke)
-    Dasar-dasar suara surround :
Untuk mencapai sistem suara surround, diperlukan 2 sampai 3 speaker ditempatkan :
-    Di depan : kegunaannya adalah memberikan sensasi gerakan suara, dimulai dari depan dan berpindah ke belakang
-    Di tengah (samping kanan dan kiri) : kegunaannya adalah ketika dimainkan semua dialog & suara depan mempengaruhi sehingga nampak seperti berasal dari tengah layar televisi
-    Di belakang : kegunaannya adalah untuk memenuhi variasi kegaduhan latar belakang film seperti anjing menyalak, gemericik air, suara pesawat terbang yang melayang di atas kepala

kameravideo

Identifikasi
A.    Kamera dan pengoperasiannya
1.   Zoom
Berfungsi untuk mendekatkan obyek (zoom in) atau menjauhkan obyek (zoom out) secara optical, karena dengan menggunakan system pergerakan lensa
           Mengoperasikannya :
-    Kamera digerakan lebih dekat dengan subyek kemudian diperbesar (sama dengan
   pembingkaian)
- Untuk memperbesar jarak jauh sebaiknya menggunakan tripod (kaki)
2.   Iris Ring
Berfungsi untuk mengatur intensitas cahaya yang masuk kedalam lensa kamera
           Mengoperasikannya :
- Pembukaan Iris dapat di atur (lubang bidik kamera)
- Membuka Iris, mengakibatkan cahaya masuk lebih banyak dan gambar lebih jelas
- Cincin Iris pada rumah lensa, diputar searah jarum jam untuk menutup dan berlawan
arah
3.   Fokus Ring
Berfungsi untuk mengatur fokus tidaknya obyek yang dibidik

           Obyek yang tidak focus disebut out of focus dan gambarnya akan tampak kabur dan
           dikenal dengan istilah blur obyek yang focus akan terlihat jelas dan detail disebut in focus
           Mengoperasikannya :
-    Kamera di set pada focus
-    Atur cincin focus sampai di peroleh gambar yang taja
-    Putar cincin focus searah jarum jam untuk focus lebih dekat dan berlawan
4.   White balance (keseimbangan putih)
Berfungsi sebagai proses penyeimbangan warna dengan menggunakan media warna putih
Mengoperasikannya :
- Bidikan kamera pada sesuatu yang bersifat tidak memantulkan putih dalam cahaya yang
  sama seperti subjek
- Kemudian bingkai, sehingga kebanyakan atau warna putih
- Atur focus dan ekspos, kemudian rekam tombol “white balance” atau saklar
5.      Shutter
Tombol pemantik potret di pasang dibelakang lensa antara lensa
Shutter mempunyai variasi aplikasi, khususnya untuk mendukung gerakan cepat
Mengoperasikannya :
-    Kamera pada posisi on
-    Yakinkan bahwa shutter dalam kondisi on
-    Bidikan pada obyek sesuai dengan keinginan

CCTV


CCTV :
-  Close Circuit Television
-  Kamera pengintai yang digunakan untuk menyelidiki atau mengawasi suatu tempat yang dianggap rawan dan berbahaya
Fungsi Kamera :
-    Merekam semua aktifitas sehingga dapat meminimkan resiko khususnyya keamanan dan menjaga aset-aset berharga
Tujuan Pemasangan CCTV :
-    Meninjau ulang peristiwa pada area pengawasan (area yang diamati) beserta lingkungannya
Alat untuk membuat CCTV :
-    DVR (Digital Video Recording) merupakan alat yang berfungsi sebagai “otak’ dari sistem CCTV. DVR menerima signal video dari setiap kamera CCTV, melakukan rekaman dan mengeluarkan output signal video yang dapat diteruskan ke monitor. DVR yang beredar saat ini terus berkembang dan mengalami banyak perbaikan pada system kompresi dan dilengkapi dengan teknologi IP – Based (Internet Protocol – Based) dengan fitur ini anda dapat memantau kamera CCTV dimanapun anda berada.
-    CCTV Camera, merupakan kamera yang diperlukan sistem CCTV dalam menerima signal video pada lokasi yang ingin dipantau. Pada umumnya CCTV camera memerlukan adapter untuk mendapatkan aliran listrik yang sesuai.
-    Hard Disk, merupakan media penyimpanan data rekaman. Hard Disk dipasang di dalam DVR, semakin besar kapasitas Hard Disk membuat anda menyimpan rekaman lebih lama.
-    Coaxial Cable, diperlukan apabila kabel kamera CCTV ke DVR atau dari DVR ke monitor.
-    Power Cable, diperlukan apabila kabel kamera CCTV yang disertakan tidak cukup panjang untuk mencapai sumber listrik terdekat
-    BNC Connector, connector yang  dipasang pada kabel coaxial
-    Aksesoris instalasi, seperti : electric stop contact (male and female), kable tease, kleam dan solaptip

CCTV meliputi :
-    Pencahayaan
-    Cuaca
-    Keamanan
-    Detail gambar yang diperagakan oleh monitor

1.      Elemen Sistem CCTV
6 Pertimbangan perancangan CCTV :
-    Pengambilan gambar lingkungan
-    Lensa Kamera
-    Media Transmisi
-    Monitor
-    Manajemen sinyal video
-    peralatan pengendali

2.      Pencahayaan
-    Tanpa cahaya yang tepat kamera tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik yaitu memberikan gambar yang diinginkan
-    Kunci penting dalam merancang aplikasi CCTV security adalah kondisi pencahayaan dalam area yang menarik, apa yang akan ditentukan. Jika mungkin diperlukan penambahan sumber cahaya untuk menjawab apa yang ingin operator harapkan.
-    Klasifikasi kamera berdasarkan pencahayaan :
-    Full video : Kamera yang dapat menangkap peristiwa dengan hasil gambar ketepatan tinggi
-    Usable video (usable image) : Kamera yang dapat menangkap peristiwa dengan informasi tingkat minimum yang diperlukan
-    Jika tingkat pencahayaan tidak mencukupi untuk memberikan kamera, perancang mempunyai 2 pilihan :
-    Menambah cahaya
-    Memilih kamera dengan sensitivator yang tinggi



3.      Jumlah ketika mempertimbangkan tingkatan cahaya :
-    Incedent (cahaya berasal secara langsung dari semua sumber)
-    Reflected (cahaya pantulan dari peristiwa ke kamera)
-    Image (sebagian cahaya mencapai sensor gambar)

Selasa, 04 Oktober 2011

Penanggulangan Narkoba Dalam Perspektif Islam



A.PENDAHULUAN

Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan yang mengandung zat adiktif/berbahaya dan terlarang) belakangan ini amat populer di kalangan remaja dan generasi muda bangsa Indonesia, sebab penyalahgunaan narkoba ini telah merebak ke semua lingkungan, bukan hanya di kalangan anak-anak nakal dan preman tetapi telah memasuki lingkungan kampus dan lingkungan terhormat lainnya. Narkoba saat ini banyak kita jumpai di kalangan remaja dan generasi muda dalam bentuk kapsul, tablet dan tepung seperti ekstasy, pil koplo dan shabu-shabu, bahkan dalam bentuk yang amat sederhana seperti daun ganja yang dijual dalam amplop-amplop.

Saat ini para orang tua, mulai dari ulama, guru/dosen, pejabat, penegak hukum dan bahkan semua kalangan telah resah terhadap narkoba ini, sebab generasi muda masa depan bangsa telah banyak terlibat di dalamnya.

Akibat leluasannya penjualan narkoba ini, secara umum mengakibatkan timbulnya gangguan mental organik dan pergaulan bebas yang pada gilirannya merusak masa depan bangsa.

B. BAHAYA NARKOBA

Narkoba sebagaimana disebutkan di atas menimbulkan dampak negatif baik bagi pribadi, keluarga, masyarakat maupun bagi bangsa dan negara. Dampak negatif tersebut adalah sebagai berikut :

1.Bahaya yang bersifat pribadi

a.Narkoba akan merobah kepribadian si korban secara drastis, seperti berubah menjadi pemurung, pemarah, melawan dan durhaka.

b.Menimbulkan sifat masa bodoh sekalipun terhadap dirinya seperti tidak lagi memperhatikan pakaian, tempat tidur dan sebagainya, hilangnya ingatan, dada nyeri dan dikejar rasa takut.

c.Semangat belajar menurun dan suatu ketika bisa saja si korban bersifat seperti orang gila karena reaksi dari penggunaan narkoba.

d.Tidak lagi ragu untuk mangadakan hubungan seks karena pandangnya terhadap norma-norma masyarakat, adat kebudayaan, serta nilai-nilai agama sangat longgar. Dorongan seksnya menjadi brutal, maka terjadilah kasus-kasus perkosaan.

e.Tidak segan-segan menyiksa diri karena ingin menghilangkan rasa nyeri atau menghilangkan sifat ketergantungan terhadap obat bius, ingin mati bunuh diri.

f.Menjadi pemalas bahkan hidup santai.

g.Bagi anak-anak sekolah, prestasi belajarnya akan menurun karena banyak berkhayal dan berangan-angan sehingga merusak kesehatan dan mental.

h.Memicu timbulnya pemerkosaan dan seks bebas yang akhirnya terjebak dalam perzinahan dan selanjutnya mengalami penyakit HIV/ AIDS.


2.Bahaya yang bersifat keluarga

a.Tidak lagi segan untuk mencuri uang dan bahkan menjual barang-barang di rumah untuk mendapatkan uang secara cepat.

b.Tidak lagi menjaga sopan santun di rumah bahkan melawan kepada orang tua.

c.Kurang menghargai harta milik yang ada seperti mengendarai kendaraan tanpa perhitungan rusak atau menjadi hancur sama sekali.

d.Mencemarkan nama keluarga.


3.Bahaya yang bersifat sosial

a.Berbuat yang tidak senonoh ( mesum/cabul ) secara bebas, berakibat buruk dan mendapat hukuman masyarakat.

b.Mencuri milik orang lain demi memperoleh uang.

c.Menganggu ketertiban umum, seperti ngebut dijalanan dan lain-lain.

d.Menimbulkan bahaya bagi ketentraman dan keselamatan umum antara lain karena kurangnya rasa sosial manakala berbuat kesalahan.

e.Timbulnya keresahan masyarakat karena gangguan keamanan dan penyakit kelamin lain yang ditimbulkan oleh hubungan seks bebas.



4.Bahaya bagi bangsa dan Negara

a.Rusaknya pewaris bangsa yang seyogyanya siap untuk menerima tongkat estafet kepemimpinan bangsa.
b.Hilangnya rasa patriotisme atau rasa cinta bangsa yang pada gilirannya mudah untuk di kuasai oleh bangsa asing.

c.Penyelundupan akan meningkat padahal penyelundupan dalam bentuk apapun adalah merugikan negara.

d.Pada akhirnya bangsa dan negara kehilangan identitas yang disebabkan karena perubahan nilai budaya.


C. PANDANGAN AGAMA TERHADAP NARKOBA

Dalam pandangan Agama narkoba adalah barang yang merusak akal pikiran, ingatan, hati, jiwa, mental dan kesehatan fisik seperti halnya khomar. Oleh karena itu maka Narkoba juga termasuk dalam kategori yang diharamkan Allah SWT. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, Hadits Rasulullah SAW dan juga ajaran-ajaraan agama lainnya, antara lain sebagai berikut :

1.“Janganlah kamu jerumuskan dirimu kepada kecelakaan / kebiasaan (sebagai akibat tangan) tangan-tanganmu”. (Q.S. Al-Baqarah : 195).

2.“Dan Janganlah kamu membunuh dirimu (dengan mencapai sesuatu yang membahayakanmu). Karena sesungguhnya Allah Maha Kasih Sayang kepadamu”. (Q.S. An-Nisa’ : 29).

3.Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya ( meminum ) Khamar, ( berkorban ) untuk Berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan. (Q.S. Al-Maidah : 90).

4.“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran ( minuman ) Khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat, maka berhentilah kamu ( dari mengerjakan pekerjaan itu )”. (Q. S. Al-Maidah : 91).

5.“Mereka bertanya kepadamu tentang Khomar dan Judi, katakanlah pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya”. (Q.S. Al-Baqarah : 219).

6.“Melarang Rasulullah SAW daripada tiap-tiap barang yang memabukkan dan melemahkan akal dan badan”. (H.R. Ahmad).

7.“Tiap-tiap barang yang memabukkan adalah haram”. (H.R. Bukhari dan Muslim).

8.“Setiap benda yang memabukkan banyaknya maka sedikitnya haram”. (H.R. Ahmad, Abu Daud, Turmuzi, Nasa’I, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban).

9.Dalam ajaran Kristen disebutkan, “Saudara-Saudaraku yang kekasih, karena kita sekarang memiliki janji-janji itu, marilah kita menyucikan diri kita dari semua pencemaran jasmani dan rohani dan dengan demikian menyempurnakan kekudusan kita dalam takut akan Allah” (2 Korintus 7 ayat 1).

10.Dalam ajaran Katolik disebutkan, “Tuhan tidak mengehndaki kematian, tetapi pertobatan hidup, kepada orang-orang yang sedang mengalami drama kecanduan dan menderita kemalangan”. Yeh. 18 : 23).

11.Dalam ajarn agama Buddha disebutkan, “Kami bertekad akan melatih diri, menghindari segala minuman keras, yang menyebabkan lemahnya kesadaran kami”. (Pancasila Buddhis, Sila Kelima).

12.Sebab yang disebut kematian, segala macam penyakit itu merupakan pengemudinya, yang menyebabkan hidup itu berkurang, jika sudah kurang usia hidup datanglah maut, karena itu jangan lupa supaya diusahakan berbuat baik yang akan mengantarkanmu ke asal mulamu” (Sloka Sarasamuccaya).


D. PENANGGULANGAN NARKOBA

Mengingat betapa dahsyatnya bahaya yang akan ditimbulkan oleh Narkoba dan betapa cepatnya tertular para generasi muda untuk mengkonsumsi Narkoba, maka diperlukan upaya-upaya konkrit untuk mengatasinya. Upaya-upaya tersebut antara lain adalah :

1.Meningkatkan iman dan taqwa melalui pendidikan agama dan keagamaan baik di sekolah maupun di masyarakat.

2.Meningkatkan peran keluarga melalui perwujudan keluarga sakinah, sebab peran keluarga sangat besar terhadap pembinaan diri seseorang. Hasil penelitia menunjukkan bahwa anak-anak nakal dan brandal pada umumnya adalah berasal dari keluarga yang berantakan (broken home).

3.Penanaman nilai sejak dini bahwa Narkoba adalah haram sebagaimana haramnya Babi dan berbuat zina.

4.Meningkatkan peran orang tua dalam mencegah Narkoba, di Rumah oleh Ayah dan Ibu, di Sekolah oleh Guru/Dosen dan di masyarakat oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat serta aparat penegak hukum.


E. SIKAP PECANDU

Adapun sikap yang harus dilakukan oleh pecandu Narkoba sesuai dengan tuntunan ajaran agama adalah :

1.Bersabar sebab sikap sabar adalah merupakan sebuah kepasrahan diri terhadap Allah SWT atas qudrat dan irodatNya sehingga yang bersangkutan dapat menerimanya sebagai sebuah kenyataan.

2.Bertaubat kepada Allah SWT sehingga tidak mengulanginya lagi di kemudian hari.

3.Taqarrub Ilallah yaitu mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan banyak melaksanakan ibadah baik ibadah mahdhah maupun ibadah ghairu mahdhah.

4.Berdo’a kepada Allah SWT sehingga mendapat petunjuk dan pertolongan dari Allah SWT.


F. SIKAP KITA TERHADAP PECANDU

Adapun sikap yang harus kita lakukan terhadap pecandu Narkoba sesuai dengan tuntunan ajaran agama adalah :

1.Membimbing yang bersangkutan ke Jalan Yang Benar sehingga si pecandu tetap percaya diri, yakin taubatnya diterima Allah SWT dan tetap beramal sholeh sampai dengan akhir hayat.

2.Memperlakukan yang bersangkutan scara manusiawi dan tidak mengkucilkannya dari pergaulan sehari-hari, baik dalam keluarga, masyarakat maupun jama’ah ibadah.

3.Meringankan penderitaan bathin yang bersangkutan sehingga senantiasa bersabar dan berusaha untuk dapat menghindarinya.***

DASAR-DASAR FIQIH ISLAM



PENDAHULUAN

 

    Fiqih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil Islam secara rinci. Ruang lingkup fiqih adalah pada hukum-hukum Islam yang berupa peraturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan, seperti: wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah (boleh). Hukum-hukum fiqih terdiri dari hukum-hukum yang menyangkut urusan ibadah dalam kaitannya dengan hubungan vertikal antara manusia dengan Allah, dan urusan muamalah dalam kaitannya dengan hubungan horizontal antara manusia dengan manusia lainnya.

Pengertian fiqih berbeda dengan pengertian syariah. Syariah adalah agama atau hukum-hukum yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad untuk mengatur kehidupan manusia. Perbedaan yang paling mendasar antara fiqih dan syariah adalah syariah itu berupa wahyu ilahy, sedangkan fiqih merupakan hasil ijtihad (tafsiran) manusia yang ditafsirkan dari wahyu ilahy, berdasarkan pemahamannya tentang dimensi praktis dalam syariah.

Ruang lingkup fiqih mencakup segala aspek kehidupan manusia, seperti sosial, ekonomi, politik, hukum, dan sebagainya. Aspek ekonomi dalam kajian fiqih sering disebut dalam bahasa arab, dengan istilah iqtishady. Iqtishady (ekonomi) adalah suatu cara bagaimana individu-individu dan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan membuat pilihan di antara berbagai alternatif pemakaian atas alat-alat pemuas kebutuhan yang tersedia, sehingga kebutuhan manusia yang tidak terbatas dapat dipenuhi oleh manusia dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas.

  Fiqih ekonomi (fiqih iqtishady) dalam Islam, mencakup tentang aturan-aturan atau rambu-rambu yang diperoleh dari hasil ijtihad manusia yang didasarkan pada wahyu Ilahi (Al-Qur’an dan Al-Hadist), berkenaan dengan bagaimana manusia (individu-individu dan masyarakat) dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, dengan membuat pilihan-pilihan dalam menggunakan sumber-sumber daya yang tersedia. Kajian fiqih ekonomi terfokus pada bidang-bidang yang ada dalam ilmu ekonomi, yaitu peraturan mengenai hak milik individu, teori produksi, teori konsumsi, dan berbagai prinsip-prinsip ekonomi yang ada di dalamnya, seperti prinsip keadilan, prinsip ihsan (berbuat kebaikan), prinsip mas’uliyah (pertanggungjawaban), prinsip kifayah (kecukupan), prinsip wasathiyah (keseimbangan), prinsip waqi’iyah (realistis), prinsip kejujuran, dan sebagainya.




SUMBER-SUMBER FIQIH


Fiqih Islam secara umum berasal dari dua sumber utama, yaitu dalil naqly berupa Al-Qur’an dan Al-Hadist, dan dalil aqly berupa akal (ijtihad). Penetapan sumber fiqih Islam ke dalam tiga sumber, yaitu Al-Qur’an, Al-Hadist, dan akal (ijtihad) didasarkan pada hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh Mua’dz bin Jabal, yaitu:
Diriwayatkan oleh Mua’dz bin Jabal, bahwa ketika ia mendapat mandat dari Rasulullah sebagai duta ke Yaman, Rasulullah berkata kepadanya: “Bagaimana anda akan memutuskan suatu hukum apabila diharapkan kepada anda suatu perkara?” Mua’dz menjawab: “Saya akan berpedoman kepada kitab Allah Al-Qur’an”. Nabi bertanya: “Bagaimana kalau anda tidak menemukannya di dalam Al-Qur’an?”. Mua’dz menjawab: “Saya akan berpedoman kepada Sunnah (Al-Hadist)”. Nabi bertanya lagi: “Bagaimana kalau anda tidak menemukannya?”. Dan Muadz menjawab: “Saya akan berijtihad dengan akal pikiran saya”.

Al-Qur’an.
Al-Qur’an adalah kitab Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan bahasa arab yang memiliki tujuan kebaikan dan perbaikan manusia, yang berlaku di dunia dan akherat. Al-Qur’an merupakan referensi utama umat Islam, termasuk di dalamnya masalah hukum dan perundang-undangan. Sebagai sumber hukum yang utama dan pertama, Al-Qur’an mesti dinomorsatukan oleh umat Islam dalam menemukan dan menarik hukum suatu perkara dalam kehidupan. Ayat-ayat Al-Qur’an mesti didahulukan dalam menjawab permasalahan-permasalahan yang muncul ke permukaan, karena dari segi lafazh dan maknanya bersifat qath’iyyu al wuruud, yaitu tidak diragukan lagi keasliannya. Umat Islam dilarang mengambil hukum dan jawaban atas problematika dari luar Al-Qur’an selama hukum dan jawaban tersebut dapat ditemukan dalam nash-nash Al-Qur’an.

Al-Hadist.

Al-Hadist adalah segala yang disandarkan kepada Rasulullah SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan. Al-Hadist merupakan sumber fiqih ke dua setelah Al-Qur’an yang berlaku dan mengikat bagi umat Islam. Hal ini dipertegas Al-Qur’an dalam Surat Al-Hasyr ayat 7, yaitu:
“Dan apa yang berasal dari Rasulullah maka ambillah, dan apa yang dilarang maka tinggalkanlah, dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah pedih siksanya”.

Fungsi Al-Hadist dalam sistematika hukum Islam ada tiga, yaitu: 1) Memperkuat apa yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, 2) Sebagai penjelas Al-Qur’an, yaitu merinci ayat-ayat Al-Qur’an yang global, membatasi ayat-ayat yang mutlak, dan mengkhususkan ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum dalam aplikasinya, 3) Menetapkan hukum yang belum diatur di dalam Al-Qur’an.

Ijma’ dan Qiyas.
Ijma’ adalah kesepakatan mujtahid terhadap suatu hukum syar’i dalam suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW. Suatu hukum syar’i agar bisa dikatakan sebagai ijma’, maka penetapan kesepakatan tersebut harus dilakukan oleh semua mujtahid, walau ada pendapat lain yang menyatakan bahwa ijma’ bisa dibentuk hanya dengan kesepakatan mayoritas mujtahid saja. Sedangkan qiyas adalah kiat untuk menetapkan hukum pada kasus baru yang tidak terdapat dalam nash (Al-Qur’an maupun Al-Hadist), dengan cara menyamakan pada kasus baru yang sudah terdapat dalam nash, dikarenakan oleh persamaan illat (kausa) hukum. Secara teknis penggunaan metode qiyas dimulai dengan identifikasi illat hukum yang terdapat dalam nash, dilanjutkan dengan memastikan apakah illat tersebut juga dimiliki oleh hukum baru yang tidak tersebut dalam nash, baru diambil kesimpulan bahwa kedua kasus itu sama illat, dan dengan kesamaan illat itu disimpulkan kesamaan hukum.


FIQIH MAQASHID SYARIAH

Maqashid syariah adalah tujuan-tujuan syariat dan rahasia-rahasia yang dimaksudkan oleh Allah dalam setiap hukum dari keseluruhan hukumNya. Inti dari tujuan syariah adalah “maslahah” atau manfaat. Keseluruhan produk hukum Islam adalah untuk kemaslahatan dan manfaat bagi manusia. Kemaslahatan manusia ini oleh Imam Ghozali dirinci dalam lima aspek kehidupan yang menjadi aspek pokok tujuan syariat. Ke lima aspek tersebut adalah: 1) terpeliharanya agama, 2) terpeliharanya jiwa, 3) terpeliharanya akal, 4) terpeliharanya keturunan, dan 5) terpeliharanya harta atau modal.
Dalam memelihara lima aspek pokok tujuan syariat di atas, ada dua metode yang digunakan, yaitu pemeliharaan secara preventif, dan pemeliharaan secara pro aktif. Metode preventif berarti melestarikan dan memelihara lima aspek tersebut dengan melarang perbuatan-perbuatan yang berakibat bagi kerusakan lima aspek tersebut, atau dengan memberikan hukuman berupa sanksi bagi yang melanggar. Contoh dalam pemeliharaan preventif ini adalah: sanksi bagi yang meninggalkan sholat (pemeliharaan agama), larangan membunuh (pemeliharaan jiwa), larangan minum-minuman yang memabukkan (pemeliharaan akal), larangan zina (pemeliharaan keturunan), larangan makan harta orang lain secara bathil (pemeliharaan harta). Sedangkan metode pro aktif dilakukan dengan cara memberikan perintah untuk mengerjakan amalan demi terpeliharanya ke lima aspek pokok tujuan syariat. Contoh dalam pemeliharaan pro aktif ini adalah: perintah sholat (pemeliharaan agama), perintah mengkonsumsi makanan yang halal dan baik (pemeliharaan jiwa), perintah belajar (pemeliharaan akal), perintah nikah (pemeliharaan keturunan), dan perintah bekerja (pemeliharaan harta).
Tujuan-tujuan syariah dalam ekonomi juga diatur dalam kaitannya dengan maqashid syariah. Sebagaimana aspek-aspek lain dalam kehidupan masyarakat, dalam hukum-hukum Islam yang mengatur perekonomian juga memiliki tujuan dan hikmah. Tujuan dan hikmah dalam sistem ekonomi adalah: 1) Perputaran atau sirkulasi (al tadaawul), 2) Jelas atau legal (al wudluuh), 3) Keadilan dalam harta (al adl fil al amwaal), 4) Terpeliharanya harta dengan menghindarkan dari kedzoliman.
Dalam tujuan sirkulasi, hendaknya harta atau modal yang dimiliki seseorang mengalami perputaran di tengah masyarakat dengan jalan infaq (belanja), baik infaq konsumsi, produksi, investasi maupun donasi. Tujuan jelas dan legal, ditujukan agar harta atau faktor produksi yang dimiliki oleh seseorang itu terhindar dari peluang adanya pertikaian dan perselisihan, sehingga harta tersebut mesti jelas statusnya dan legal kepemilikannya. Tujuan keadilan dalam harta adalah agar manusia menginfakkan harta tersebut melalui konsumsi, produksi investasi maupun donasi, dan menghindarkan diri dari perbuatan berlebihan atau infaq yang diharamkan oleh agama. Tujuan terpeliharanya harta dengan menghindarkan dari kedzaliman adalah melarang orang lain mengambil atau berbuat dzalim atas harta seseorang yang berakibat terjadinya kerusakan atau hilangnya harta itu.


KAIDAH FIQIH DALAM TRANSAKSI EKONOMI


Kegiatan ekonomi merupakan salah satu dari aspek muamalah dari sistem Islam, sehingga kaidah fiqih yang digunakan dalam mengidentifikasi transaksi-transaksi ekonomi juga menggunakan kaidah fiqih muamalah. Kaidah fiqih muamalah adalah “al ashlu fil mua’malati al ibahah hatta yadullu ad daliilu ala tahrimiha” (hukum asal dalam urusan muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya). Ini berarti bahwa semua hal yang berhubungan dengan muamalah yang tidak ada ketentuan baik larangan maupun anjuran yang ada di dalam dalil Islam (Al-Qur’an maupun Al-Hadist), maka hal tersebut adalah diperbolehkan dalam Islam.
Kaidah fiqih dalam muamalah di atas memberikan arti bahwa dalam kegiatan muamalah yang notabene urusan ke-dunia-an, manusia diberikan kebebasan sebebas-bebasnya untuk melakukan apa saja yang bisa memberikan manfaat kepada dirinya sendiri, sesamanya dan lingkungannya, selama hal tersebut tidak ada ketentuan yang melarangnya. Kaidah ini didasarkan pada Hadist Rasulullah yang berbunyi: “antum a’alamu bi ‘umurid dunyakum” (kamu lebih tahu atas urusan duniamu). Bahwa dalam urusan kehidupan dunia yang penuh dengan perubahan atas ruang dan waktu, Islam memberikan kebebasan mutlak kepada manusia untuk menentukan jalan hidupnya, tanpa memberikan aturan-aturan kaku yang bersifat dogmatis. Hal ini memberikan dampak bahwa Islam menjunjung tinggi asas kreativitas pada umatnya untuk bisa mengembangkan potensinya dalam mengelola kehidupan ini, khususnya berkenaan dengan fungsi manusia sebagai khalifatul-Llah fil ‘ardlh (wakil Allah di bumi).
Efek yang timbul dari kaidah fiqih muamalah di atas adalah adanya ruang lingkup yang sangat luas dalam penetapan hukum-hukum muamalah, termasuk juga hukum ekonomi. Ini berarti suatu transaksi baru yang muncul dalam fenomena kontemporer yang dalam sejarah Islam belum ada/dikenal, maka transaksi tersebut “dianggap” diperbolehkan, selama transaksi tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip yang dilarang dalam Islam. Sedangkan transaksi-transaksi yang dilarang dalam Islam adalah transaksi yang disebabkan oleh faktor: 1) haram zatnya (objek transaksinya), 2) haram selain zatnya (cara bertransaksi-nya), 3) tidak sah/lengkap akadnya.


Haram Zatnya (Objek Transaksinya)

Dalam Islam, terdapat aturan yang jelas dan tegas mengenai obyek transaksi yang diharamkan, seperti minuman keras, daging babi, dan sebagainya. Oleh karena itu melakukan transaksi yang berhubungan dengan obyek yang diharamkan tersebut juga diharamkan. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih: “ma haruma fi’luhu haruma tholabuhu” (setiap apa yang diharamkan atas obyeknya, maka diharamkan pula atas usaha dalam mendapatkannya). Kaidah ini juga memberikan dampak bahwa setiap obyek haram yang didapatkan dengan cara yang baik/halal, maka tidak akan merubah obyek haram tersebut menjadi halal.


Haram Selain Zatnya (Cara Bertransaksi-nya)


Ada beberapa transaksi yang dilarang dalam Islam yang disebabkan oleh cara bertransaksi-nya yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah, yaitu: tadlis (penipuan), ikhtikar (rekayasa pasar dalam supply), bai’ najasy (rekayasa pasar dalam demand), taghrir (ketidakpastian), dan riba (tambahan).
Tadlis. Tadlis adalah sebuah situasi di mana salah satu dari pihak yang bertransaksi berusaha untuk menyembunyikan informasi dari pihak yang lain (unknown to one party) dengan maksud untuk menipu pihak tersebut atas ketidaktahuan atas informasi tersebut. Hal ini jelas-jelas dilarang dalam Islam, karena melanggar prinsip “an taraddin minkum” (sama-sama ridlo). Informasi yang disembunyikan tersebut bisa berbentuk kuantitas (quantity), kualitas (quality), harga (price), ataupun waktu penyerahan (time of delivery) atas objek yang ditransaksikan.
Ikhtikar. Ikhtikar adalah sebuah situasi di mana produsen/penjual mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara mengurangi supply (penawaran) agar harga produk yang dijualnya naik. Ikhtikar ini biasanya dilakukan dengan membuat entry barrier (hambatan masuk pasar), yakni menghambat produsen/penjual lain masuk ke pasar agar ia menjadi pemain tunggal di pasar (monopoli), kemudian mengupayakan adanya kelangkaan barang dengan cara menimbun stock (persediaan), sehingga terjadi kenaikan harga yang cukup tajam di pasar. Ketika harga telah naik, produsen tersebut akan menjual barang tersebut dengan mengambil keuntungan yang melimpah.
Bai’ Najasy. Bai’ Najasy adalah sebuah situasi di mana konsumen/pembeli menciptakan demand (permintaan) palsu, seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk itu akan naik. Hal ini biasanya terjadi dalam bursa saham (praktek goreng-menggoreng saham). Cara yang bisa ditempuh bermacam-macam, seperti menyebarkan isu, melakukan order pembelian, dan sebagainya. Ketika harga telah naik maka yang bersangkutan akan melakukan aksi ambil untung dengan melepas kembali barang yang sudah dibeli, sehingga akan mendapatkan keuntungan yang besar.
Taghrir. Taghrir adalah situasi di mana terjadi incomplete information karena adanya ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi. Taghrir terjadi bila pihak yang bertransaksi merubah sesuatu yang seharusnya bersifat pasti menjadi tidak pasti. Dalam hal ini ada beberapa hal yang bersifat tidak pasti, yaitu kuantitas (quantity), kualitas (quality), harga (price), ataupun waktu penyerahan (time of delivery) atas objek yang ditransaksikan.
Riba. Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis, baik transaksi hutang piutang maupun jual beli. Riba dalam hutang piutang dimaksudkan untuk meminta kelebihan tertentu atas utang yang dipinjamkan pada saat awal transaksi (riba qard), atau memberikan tambahan pembayaran atas utang yang tidak bisa dikembalikan pada waktu jatuh tempo (riba jahiliyah). Riba dalam jual beli dikenakan atas pertukaran dua barang sejenis dengan timbangan/takaran yang berbeda (riba fadl), atau memberikan tambahan atas barang yang diserahkan kemudian (riba nasiah).


Tidak Sah/Lengkap Akadnya


Setiap transaksi yang tidak sah/lengkap akadnya, maka transaksi itu dilarang dalam Islam. Ketidaksah/lengkapan suatu transaksi bisa disebabkan oleh: rukun (terdiri dari pelaku, objek, dan ijab kabul) dan syaratnya tidak terpenuhi, terjadi ta’alluq (dua akad yang saling berkaitan), atau terjadi two in one (dua akad sekaligus). Ta’alluq terjadi bila kita dihadapkan pada dua akad yang saling dikaitkan, di mana berlakunya akad pertama tergantung pada akad kedua. Two in one terjadi bila suatu transaksi diwadahi oleh dua akad sekaligus sehingga terjadi ketidakpastian (grarar) akad mana yang harus digunakan.


TEORI AKAD DALAM FIQIH EKONOMI ISLAM


Akad adalah pertalian ijab (yang diucapkan salah satu pihak yang mengadakan kontrak) dengan qabul (yang diucapkan pihak lain) yang menimbulkan pengaruh pada obyek kontrak. Pertalian ijab dan qabul ini mengikat kedua belah pihak yang saling bersepakat, yaitu masing-masing pihak dalam akad terikat untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing sesuai dengan kesepakatan. Di dalam akad, terms and condition-nya sudah ditetapkan secara rinci dan spesifik, sehingga bila salah satu atau kedua pihak yang terikat dalam akad tersebut melakukan wanprestasi (tidak dapat memenuhi kebutuhannya), maka ia/mereka akan menerima sanksi seperti dalam kesepakatan dalam akad.
Di dalam fiqih muamalah, konsep akad dibedakan dengan konsep wa’ad (janji). Wa’ad adalah janji antara satu pihak kepada pihak lainnya, yang mengikat satu pihak saja, yaitu pihak yang memberi janji berkewajiban untuk melaksanakan kewajibannya, sedangkan pihak yang diberi janji tidak memikul kewajiban apa-apa terhadap pihak lainnya. Dalam wa’ad, terms and condition-nya belum ditetapkan secara rinci dan spesifik, sehingga pihak yang melakukan wanprestasi (tidak memenuhi janjinya), hanya akan menerima sanksi moral saja tanpa ada sanksi hukum.
Akad dalam fiqih muamalah dibagi ke dalam dua bagian, yaitu akad tabarru’ dan akad tijarah. Akad tabarru’ adalah segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi yang tidak mengejar keuntungan (non profit transaction). Akad tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan, sehingga pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan imbalan apapun kepada pihak lainnya. Imbalan dari akad tabarru’ adalah dari Allah, bukan dari manusia. Namun demikian, pihak yang berbuat kebaikan tersebut boleh meminta kepada rekan transaksi-nya untuk sekedar menutupi biaya yang dikeluarkannya untuk dapat melakukan akad, tanpa mengambil laba dari tabarru’ tersebut. Contoh dari akad tabarru’ adalah qard, wadi’ah, wakalah, rahn, hibah, dan sebagainya.
Akad tijarah adalah segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi yang mengejar keuntungan (profit orientation). Akad ini dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan, karena itu bersifat komersiil.
Hal ini didasarkan atas kaidah bisnis bahwa “business is an activity for a profit” (bisnis adalah suatu aktivitas untuk memperoleh keuntungan). Contoh dari akad tijarah adalah akad-akad bagi hasil berupa mudharabah, musyarakah, dan sebagainya, akad-akad jual beli berupa murabahah, salam, dan sebagainya, dan akad-akad sewa menyewa berupa ijarah, ijarah muntahia bi at tamlik, dan sebagainya.
Kaidah fiqih yang berkaitan dengan konsep akad antara tabarru’ dan tijarah ada dua, yaitu: 1). Akad tabarru’ tidak boleh dirubah menjadi akad tijarah, dan 2). Akad tijarah boleh dirubah menjadi akad tabarru’. Akad tabarru’ tidak boleh dirubah menjadi akad tijarah memberi arti bahwa dalam setiap transaksi yang asalnya bermaksud untuk tidak mendapatkan keuntungan, kemudian setelah terjadinya akad ternyata pihak yang terkait di dalamnya mengharapkan keuntungan dari transaksi tersebut, maka transaksi itu dilarang. Hal ini didasarkan atas kaidah prinsip: “kullu qardhin jarra manfa’ah fahuwa riba” (setiap qard yang mengambil manfaat adalah riba). Menggabungkan tabarru’ dengan manfa’ah adalah kedzaliman karena melakukan suatu akad berlainan dengan definisi akadnya, sehingga transaksi tersebut akan menimbulkan adanya riba nasi’ah. Hal ini juga melanggar prinsip “la tadzlimuna wa la tudzlamun” (jangan mendzolimi dan jangan sampai didzolimi).
Akad tijarah boleh dirubah menjadi akad tabarru’ memberi arti bahwa dalam setiap transaksi yang asalnya bertujuan mendapatkan keuntungan, kemudian setelah terjadinya akad pihak yang terkait di dalamnya meringankan/memudahkan pihak yang lain dengan menjadikan akad tersebut menjadi akad tabarru’ (tanpa ada tambahan keuntungan), maka transaksi itu dibolehkan, bahkan dalam situasi tertentu hal itu dianjurkan. Misalnya, terjadi suatu akad jual beli antara si A dan si B, di mana si A menjual barang X kepada si B dengan harga Rp. Y secara tangguh (dibayar pada suatu waktu yang ditentukan). Setelah terjadinya akad, pada saat jatuh tempo (maturity time) ternyata si B tidak dapat membayar hutang karena mengalami kesulitan ekonomi. Maka dalam kaidah fiqih, si A dibolehkan atau bahkan dianjurkan memberikan keringanan/kemudahan bagi si B untuk memberikan waktu tambahan dalam pembayaran hutangnya, atau kalau keadaan si A memang benar-benar tidak dapat membayar, si B diharapkan untuk memberikan keringanan berupa pembebasan hutang tersebut.